Selasa, 18 Juni 2013
MAKALAH FIQH PERKAWINAN BEDA AGAMA
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG MASALAH
Meskipun perkawinan telah terpenuhi seluruh rukun dan syarat yang
ditentukan belum tentu perkawinan tersebut sah, karena masih tergantung lagi
pada satu hal, yaitu perkawinan itu telah terlepas dari gejala hal yang
menghalang. Halangan perkawinan itu disebut juga dengan larangan perkawinan.
Yang dimaksud dengan larangan perkawinan dalam bahasa ini adalah
orang-orang yang tidak boleh melakukan perkawinan. Yang dibicarakan disini
ialah perempuan-perempuan mana saja yang tidak boleh dikawini seorang laki-laki,
atau sebaliknya laki-laki mana saja yang tidak boleh mengawini seorang
perempuan. Keseluruhan diatur dalam Al-Qur’an dan dalam hadist Nabi.
Larangan perkawinan yang berlaku haram untuk selamanya dalam arti sampai
kapan pun dan dalam keadaan apa pun laki-laki dan perempuan itu tidak boleh
melakukan perkawinan. Larangan dalam bentuk ini disebut mahram muabbad.[1]
Adapun salah satu contoh dalam mahram
muabbad diantaranya adalah perkawinan saudara sepersusuan. Dimana pernikahan
ini telah jelas diharamkan oleh syar’i karena sebab-sebab tertentu yang akan
membawa mudharat yang lebih besar sehubungan pula dengan pertalian nasab.
ASI di anggap asupan yang paling
efektif untuk balita membuat para ibu serius dalam memberikan asupan tersebut,
Bahkan dilakukan dengan berbagai cara. Seperti membeli ASI ketika produksi ASI
ibu mengalami permasalahan, atau pun ketika saat itu ibu menjadi wanita karir
sehingga waktu untuk memberi ASI kepada anak tidak cukup waktu.Pemahaman yang
kurang dalam masyarakat mengenai perkawinan hubungan sepersusuan dan terkaita
dengan zaman globalisasi membuat mereka ragu dan acuh antara ada ataupun
tidaknya hubungan sepersusuan yang
kemudian diantara mereka haram untuk melakukan hubungan perkawinan.
- TUJUAN MASALAH
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah mencegah adanya perkawinan
sepersusuan yang diharamkan oleh syari’at Islam.
Pencegahan perkawinan adalah menghindari suatu perkawinan berdasarkan
larangan hukum Islam dimana juga telah dituangkan dalam perundang-undangan.
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau istri yang akan
melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam yang termuat dalam pasal 13
Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yaitu perkawinan dapat dicegah, apabila ada
pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan. Demikian juga
yang terungkap dalam pasal 60 Kompilasi Hukum Islam. Pencegahan perkawinan
dimaksud adalah
1). Pencegahan perkawinan bertujuan untuk
menghindari suatu perkawinan yang dialarang hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan,
2). Pencegahan perkawinan bila calon suami dan
istri yang akan melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan[2]
- PENGERTIAN
Yang dimaksud hubunagn sepersusuan adalah bila seorang anak menyusu
kepada seorang perempuan, maka air susu perkawinan itu menjadi darah daging dan
pertumbuhan bagi si anak sehingga perempuan yang eanyusukan itu telah seperti
ibunya. Ibu tersebut menghasilkan susu karena yang disebabkan hubungannya
dengan suaminya, sehingga suami perempuan itu sudah seperti ayahnya sebaliknya
bagi ibu yang menyusukan dan suaminya anak tersebut sudah seperti anaknya.
Demikian pula anak yang dilahirkan
oleh ibu itu seperti saudara dari anak yang menyusu kepada ibu tersebut,
selanjutnya hubungan susuan sudah seperti hubungan nasab.
Jika sudah
begitu juga akan berpengaruh terhadap anak jika akan menikah dengan saudara
sepersusuannya karena hukum islam telah mengharamkan begitu pula dengan hukum
negara yang turut serta melarang perkawinan ini.
- BATASAN MASALAH
Dalam makalah ini penulis akan membahas seputar hukum Islam terhadap
perkawinan karena pertalian sepersusuan, banyaknya kadar susu yang diminum,
batasan umur anak yang menyusu sehingga adanya hubungan persusuan hingga hukum
bank susu modern.
BAB II
PEMASALAHAN
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa Hukum Islam bagi seorang anak yang menyusu terhadap
keluarga wanita yang menyusui?
2.
Berapa banyak kadar susu sehingga seseorang dilarang (haram)
menikah dengan saudara sepersusuannya?
3.
Berapa batasan umur anak yang menyusu sehingga adanya
hubungan persusuan?
4.
Bagaimana hukum menggunakan peralatan untuk mengambil ASI?
5.
Bagaimana hukum dari bank susu modern ?
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Hukum Islam terhadap perkawinan saudara sepersusuan:
Haramnya
menikah antara saudara sepersusuan jelas sekali yaitu berdasarkan AlQur’an dan
As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam wanita-wanita yang haram dinikahi.
وَأُمَّهَا تُكُمُ الَّ تِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
مِنَ الرَّضَاعَةِ
Diharamkan mengawini
ibu-ibu yang menyusukan kamu dan saudara-saudara sepersusuan dengan kamu.
Rasulullah SAW bersabda, Apa yang diharamkan karena
adanya hubungan kelahiran, haram pula karena hubungan persusuan. (HR.Muslim)
Didalam riwayat lain, Persusuan menyebabkan menjadi mahram
(diharamkan untuk menikah) sebagaimana hubungan kelahiran. (HR.Muslim)
إنَّهَا لاَ تُحِل
لى إنَّهُا أَخِى مِنَ الرّضاعة، يَحْرَمُ من الرضاع مَا يُحْرمُ من النَّسَبْ
Perempuan itu tidak boleh
saya nikah karena dia adalah saudaraku sepersusuan . Diharamkan karena hubungan
susuan mana-mana yang diharamkan karena hubungan nasab.[3]
Serta ayat yang terkandung dalam surat An-Nisa
ayat 23:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ
الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
Artinya:
Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. [4]
(Diriwayatkan
dari Abdullah bin Mulaika r.a. ): Uqbah bin Harits r.a. : berkata bahwa ia
menikah dengan anak perempuan Abi Ihab bin Aziz. Tak lama kemudian seorang
perempuan menemuinya dan berkata; “akulah yang menyusui Uqbah dan perempuan
yang dinikahinya”, Uqbah berkata kepadanya, “aku tidak tahu, kamu telah
menyusuiku dan kamu tidak mengatakannya kepadaku”, kemudian dia pergi menemui
Rasulullah SAW di Madinah, dan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang itu,
Rasulullah SAW menjawab, “bagaimana dapat kamu (tetap memperistrinya), padahal
telah dikatakan kepadamu (bahwa ia adalah saudara sesusuanmu)” kemudian Uqbah
menceraikan istrinya, dan kemudian istrinya menikah dengan orang lain.[5]
Umat telah sepakat tentang kepastian haram antara yang
menyusu dengan wanita yang menyusukan. Anak yang menyusu hukumnya berubah
menjadi anak dari wanita yang menyusukan. Sehingga anak itu haram untuk
menikahi wanita tersebut selamanya. Karna
bagaimanapun bisa dikatakan bahwa saudara sepersusuan posisinya dibawah saudara
sedarah. Seperti kita tau juga bahwa saudara sedarah atau saudara sepersusuan
tidak boleh terikat dalam suatu tali pernikahan
Kaedah yang harus diketahui masyarakat adalah bahwa
keharaman wanita yang menyusui mencakup keharaman menikahi ibu, ayah dan nenek
dari wanita yang menyusui. Keharaman ini mencakup pula keharaman menikahi
saudara sepersusuan dan adik-adik saudara sepersusuan. Keharaman ini juga
mencakup anak kandung dari si wanita yang menyusui dan juga terhadap cucunya.
Selain itu, juga mencakup pada keharaman untuk menikahi saudara perempuan atau
saudara laki-laki dari wanita yang menyusui.
Adapun dari pihak orang yang menyusui, keharaman ini juga
berlaku bagi anak dari orang yang menyusu, tidak lebih. Sedangkan saudara dari
orang yang menyusu tidak termasuk orang-orang yag haram dinikahi pihak wanita
yang menyusu.
Anak tiri (anak dari suami wanita ini) dari wanita yang
menyusui juga haram untuk dinikahi oleh anak yang menyusu pada wanita ini.
Karena persusuan mengikuti garis keturunan (nasab). Kesimpulan ini berdasarkan
hadis shahih yang diriwayatkan bahwa Aisyah r.a menolak/tidak memberi izin
masuk, ketika paman dari saudara sepersusuannya ingin masuk menemuinya. Aisyah
berkata “orang yang telah menyusuiku adalah wanita dan bukanlah laki-lak.
Tatkala Rasulullah mengetahui hal ini beliau bersabda, “Engkau tidak perlu
mengenakan hijab di hadapannya. Dia termasuk mahram karena sepersusuan,
sebagaimana mahram karena garis keturunan (nasab).[6]
Dari keterangan diatas, dapat disimpulkan bahwa menikah
dengan anak, bagi laki-laki maupun perempuan, dari wanita yang menyusui tidak
dibolehkan berdasarkan syariat Islam, baik anak itu saudara sepersusuan atau
adik dari saudara sepersusuan[7].
Dengan disamakannya hubungan susuan dengan hubungan
nasab, maka perempuan yang haram dikawini karena hubungan susuan itu secara
lengkap adalah sebagai berikut :
-
Ibu susuan. Termasuk dalam Ibu susuan itu adalah ibu yang
menyusukan, yang menyusukan ibu susuan, yang melahirkan ibu susuan, dan garis
lurus ke atas. Yang menyusukan Ibu, yang menyusukan nenek dan seterusnya ke
atas, yang melahirkan ayahsusuan, yang menyusukan ayah susuan, dan seterusnya
ke atas melalui hubungan nasab atau susuan.
-
Anak susuan. Termasuk adalah anak susuan itu ialah anak yang
disusukan istri, anak yang disusukan anak perempuan, anak yang disusukan istri
anak laki-laki dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah.
-
Saudara sesusuan. Termasuk dalam saudara sesusuan itu adalah yang
dilahirkan ibu susuan, yang disusukan ibu susuan, yang dilahirkan istri ayah
susuan, anak yang disusukan istri ayah susuan, yang disusukan ibu, yang
disusukan istri dari ayah.
-
Paman susuan. Yang termasuk paman susuan itu adalah saudara
dari ibu susuan, saudara dari ayahnya ayah susuan.
-
Bibi susuan. Termasuk dari arti Bibi susuan itu adalah
saudara dari ibu susuan, saudara dari ibu dari ibu susuan.
-
Anak saudara laki-laki atau perempuan susuan. Termasuk dalam
arti anak saudara ini adalah anak dari saudara sesusuan, cucu dari saudara
sesusuan, dan seterusnya kebawah. Orang-orang yang disusukan oleh saudara
sesusuan, yang disusukan oleh anak saudara sesusuan, yang disusukan oleh
saudara perempuan, yang disusukan oleh istri saudara laki-laki, dan seterusnya
garis ke bawah dalam hubungan nasab dan susuan.[8]
2.
Banyaknya kadar ASI hingga terjadi hubungan Nasab
Para ahli
fikih berbeda pendapat mengenai berapa banyak susu yang telah diminum anak
hingga menyebabkan hubungan sepersusuan dan diharamkan menikah denanga ibu
susunya. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat tidak ada batasan dalam perkara
sepersusuan ini. Air susu yang diminum, baik banyak ataupun sedikit, sudah
dapat menetapkan bahwa seorang anak haram menikah dengan ibu susunya. Dari
madzhab Dhahiri mengatakan bahwa ketentuan ini akan berlaku jika ketika si anak
telah minum tiga sedotan atau lebih dari ASI[9].
Menurut pendapat Ali Bin Abi Thalib, Ibn ‘Abbas,
Sa’id ibn Musayyab, al-Zuhriy, Qatadah, dan Hammad, jumlah bilangan susuan
tidak menjadi pokok, tetapi yang pokok adalah menyusui. Jadi, menyusui satu
kali, baik dengan kadar yang sedikit atau banyak, hal itu sudah mengakibatkan
haramnya perkawinan. Pendapat ini kemudian diikuti oleh beberapa imam mazhab,
seperti Abu Hanifah, Malik, al-Auza’iy, dan al-Tsauriy.
menurut pendapat ‘Abdullah ibn Zubair, ‘Atha’, dan Thawus,
jumlah bilangan susuan yang mengharamkan perkawinan adalah lima kali susuan
dengan kadar yang mengenyangkan. Pendapat ini kemudian diikuti oleh imam
al-Syafi’iy dan Ahmad ibn Hanbal menurut salah satu riwayat.
. Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perhatikan saudara
laki-laki kalian, karena saudara persusuan itu akibat kenyangnya menyusu. (HR.
Bukhari dan Muslim).
menurut pendapat Abu ‘Ubaid dan
Ibn al-Mundzir, susuan yang mengaharmkan perkawinan adalah tiga kali susuan ke
atas. Pendapat ini kemudian diikuti oleh beberapa imam mazhab, seperti Abu
Tsaur, Abu Dawud al-Zhahiriy, dan Ahmad ibn Hanbal menurut salah satu riwayat.
Imam
Syafi’I berkata, “ketentuan ini berlaku
ketika sianak telah menyusu sebanyak lima sedotan dalam waktu yang berbeda,
yaitu dalam tahun pertama masa persusuan[10].”
Dan pendapat dari Imam Syafi,I ini yang dianut oleh Indonesia. di jelaskan dalam riwayat ketika seorang sahabat ingin
menjadikan anak yang biasa datang ke rumahnya agar
menjadi mahram. “……..Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah wanita dari
Bani ‘Amir bin Lu’aiy menemui Rasulullah SAW dan berkata, “Ya Rasulullah,
dahulu kami melihat Saalim sebagai anak yang masih kecil, dia biasa masuk ke
tempatku, sedang aku memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah
kecuali hanya satu, lalu bagaimana pendapat engkau tentang hal itu ?”. Maka
Rasulullah SAW bersabda, “Susuilah dia lima kali susuan”. Maka dengan susuan
itu ia menjadi mahram, dan Sahlah memandangnya sebagai anak susu. …. [HR.
Maalik dalam Al-Muwaththa' juz 2, hal. 705, no. 12][11]
Hal tersebut ditegaskan oleh hadits Aisyah RA: “Di antara ayat
yang pernah Alloh turunkan (Asyru radho’aatim ma’luumaatin yuharrimna/sepuluh
kali tetekan/susuan yang diketahui mengharamkan) dinasakh dengan ayat: khomsu
Radho’aatin/lima kali susuan. Lalu Rasulullah SAW wafat dan ayat tersebut
termasuk yang dibaca dalam Al-Qur’an (HR Muslim 2/1075)
Terdapat
juga Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, “Dahulu turun ayat yang
menetapkan, bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan (seorang anak yang disusui)
sudah menjadi haram bagi kami. Kemudian (syariat tersebut, ed) dihapus menjadi
lima kali persusuan yang telah dimaklumi. Maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam meninggal dunia, ketetapan ini tetap berlaku.” (HR. Muslim).[12]
Rasulullah SAW bersabda, ”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali
apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging.” (HR. Abu Daud). Dari
Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Penyusuan itu tidak
menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa
penyapihan.” (HR. At-Tirmizi). Apabila hal tersebut di atas terjadi, maka
anak tersebut menjadi anak sepersusuan bagi wanita tersebut serta anak-anaknya
menjadi saudara sepersusuan. Dan berlaku bagi mereka hukum nasab dalam hal
ketidakbolehan menikah dengan mereka dan kemahroman. Rasulullah SAW bersabda: “diharamkan
karena disebabkan persusuan sebagaimana diharamkan oleh nasab.” (HR Bukhori
/Fath 5/253 dan Muslim 2/1072)
Di samping itu berrdasarkan
penyelidikan dari sudut medis( ilmu kesehatan ). Maka ternyata air susu ibu itu
baru berproses menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi apabila
menyusu itu minimal lima kali sampai kenyang, berhubungan dengan itu da
tendensi (lebih benyak) bahwa pendapat imam syafi’I itu didukung oleh para
faqih (para sarjana Islam) termasuk penulis.[13]
Ulama Syiah berpendapat bahwa kadar
susuan itu adalah sebanyak lima belas kali, karena dengan jumlah itulah terjadi
pertumbuhan fisik anak. Yang dimaksud dengan kali susuan dalam beda pendapat
ulama diatas adalah sianak telah menghentikan susuannya karena kenyang dan
tidak diperhitungkan sebagai satu kali susuan bial susuan lepas karena sebab
lain, seperti terlepas sendiri dan kemudian diulangi lagi menyusu oleh si anak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
( يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب ) متفق عليه
”Hubungan
kekerabatan yang disebabkan persususan haram (untuk dinikahi) seperti hubungan
kekerabatan yang disebabkan karena nasab.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Penelitian
ilmiah yang dilakukan baru-baru ini membuktikan (menetapkan) adanya
materi-materi tertentu pada ASI (air susu ibu), yang jika dikonsumsi akan
mengakibatkan pembentukan antibodi (imunitas) dalam tubuh bayi yang menyusu
setelah tiga sampai lima kali susuan. Ini adalah jumlah susuan yang dibutuhkan
untuk pembentukan antibodi dalam tubuh manusia, bahkan pada hewan percobaan
yang baru lahir dan pad hewan yang perkembangan sistem imunitasnya (kekebalan
tubuhnya) belum sempurna.
Ketika si bayi tersebut menyusui maka
ia akan mendapatkan beberapa ciri genetik khusus untuk kekebalan dari susu yang
diminumnya. Dan selanjutnya hal yang demikian itu menjadikan kesamaan pada
sifat-sifat genetik dengan saudara laki-laki atau saudara perempuan
sepersusuannya. Dan telah ditemukan bahwasanya materi-materi kekebalan tubuh
(antibodi) ini dapat menyebabkan gejala-gejala penyakit pada saudara laki-laki
ketika mereka menikah dengan saudara perempuan sepersusuannya.
Sudah ditemukan bahwa
organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya
sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan
pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di
atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang
menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya
kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan.
Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa
kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen
dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan
bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut
memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari
kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Juga mungkin
karena organ sel pada orang yang menyusu menerima sel yang asing, sebab sel itu
tidak matur. Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana
perkembangannya tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan
atau beberapa tahun sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya
kekerabatan karena hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat
penting dan sangat menentukan.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( يحرم من الرضاع ما
يحرم من النسب )) متفق عليه
Rasulullah bersabda, “Diharamkan dari saudara
sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab”.( HR. Bukhari dan Muslim )[14]
Dari sini, kita menemukan hikmah yang
terkandung dalam hadits yang mulia di atas tentang haramnya (dilarangnya)
menikah dengan saudara-saudara seperusuan, dan yang membatasi jumlah susuan
(yang menyebabkan pengharaman) pada lima kali susuan menurut Imam Syafi’i.
3.
Usia anak yang menyusu
Jumhur ulama berpendapat
bahwa anak yang menyusu masih berumur dua tahun, karena dalam masa tersebut air
susu ibu akan menjadi pertumbuhannya. Batas masa dua tahun ini berdasarkan
kepada sabda Nabi dalam hadist dari Ibnu Abbas menurut riwayat al-Dar
al-Quthniy mengatakan ucapan Nabi yang bunyinya:
“tidak ada hubungan persusuan kecuali dalam masa dua tahun”
Dari sebagian ulama mengatakan bila seorang
bayi sudah berhenti menyusui, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada
seseorang, maka hal itu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara
sesusuannya. Di antara mereka adalah Al-Hanafiyah. Termasuk pandangan ibunda
mukimin Aisyah ra. Pendapat mereka itu didasarkan pada hadits dalam shohih
Muslim dari zainab binti Ummi Salamah bahwasanya ia berkata kepada Aisyah RA: “sesungguhnya
ada seorang anak yang sudah besar biasa masuk padamu yang mungkin tidak akan
aku ijinkan masuk padaku”. Maka Aisyah RA berkata: “Bukankan ada contoh dari
Rasulullah SAW bagimu?”. Ia berkata: sesungguhnya istri Abi Hudzaifah berkata:
“wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim biasa masuk padaku sedangkan dia sudah
besar. Dan dalam pikiran Abu Khudzaifah ada sesuatu (kecurigaan)”. Rasulullah
SAW bersabda: Susuilah dia sehingga ia boleh masuk padamu” (HR Muslim
21077)
Fuqoha Syafiiyah dan Hanabilah, Abu
Yusuf dan Muhammad dari ulama Ahnaf
berpendapat bahwasanya usia yang yang dapat menyebabkan terjadinya keharaman
adalah dua tahun, lebih dari itu maka tidak bisa mengharamkan. Hujjah mereka
adalah firman Alloh SWT: “Dan para ibu hendaklah mereka menyusi anak-anak
mereka dua tahun penuh bagi siapa yang ingin meyempurnakan susuannya.” (al-Baqoroh:
233) Mereka berpendapat: Alloh menjadikan batas maksimal menyusui adalah genap
dua tahun, dan lebih dari itu tidak berlaku apapun. Di samping itu, mereka
memperkuat pendapatnya dengan dua hadit di atas.
Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seorang
laki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untuk membuatnya
menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasar oleh Aisyah ra.
Tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorang wanita. Namun menurut
Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkan dalam kondisi darurat
dimana seseorang terbentuk masalah kemahraman dengan seorang wanita. Jadi hal
ini bersifat rukhshah. Hal senada dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.[15]
Beda pendapat
muncul dari ulama Zhahiriy yang mengatakan bahwa susuan yang sudah berlaku
terhadap anak yang berumur lebih dari dua tahun, bahkan ynag sudah dewasa juag
menimbulkan hubungan susuan. Golongan ini berdalil denagn Zhahir dan umum ayat
Al-Qur’an; sedangkan hadist tersebut di atas tidak cukup kuat untuk membatasi
keumuman ayat tersebut.
Dalam hal
tersebut timbul pertanyaan,bila sianak telah berhenti menyusu sebelum waktu dua
tahun dan tidak lagi memerlukan air susu ibu, kemudian sianak disusukan oleh
seorang ibu apakah yang demikian menyebabkan hubungan susuan atau tidak?
Imam Malik
berpendapat yang demikian tidak lagi menyebabkan hubungan susuan. Ulama ini
mendasarkan pendapatnya kepada sepotong hadist nabi yang berbunyi “ tidak ada susuan kecuali bila susuan itu
memenuhi kebutuhan laparnya”. Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’I
menyatakan bahwa susuan dalam bentuk itu tetap menyebabkan hubungan susuan yang
mengharamkan, karena sianak masih berada di bawah umur dua tahun sebagaimana dalam
hadist tersebut diatas.
Berikut adalah syarat-syarat
yang menjadikan mahram karena persusuan:
Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5:
1.
Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah.
Hal ini didasarkan ayat :
“Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(Q.S. Al-Baqarah-233)
Dalam hadits yang
diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW bersabda:
الْحَوْلَيْنِ فِى
كَانَ مَا إِلاَّ رَضَاعَ لاَ
“Tidak ada hukum persusuan
kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”
2.
Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun
Hijriyah.
3.
Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
4.
Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
5.
Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan
tidak kurang dari lima kali susuan.
` Karenanya, bila seorang lelaki dewasa yang
minum susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti
istrinya tidak menjadi ibu susuan.
Namun bila suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya batal.
Namun bila suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya batal.
Contoh : seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan janda yang baru melahirkan. Kemudian istri menyusui suami kecilnya sampai lima kali susuan maka status pernikahannya batal, status istri berubah menjadi ibu rodlo’, mantan suaminya menjadi ayah rodlo’, dan suami kecilnya menjadi anak rodlo’.
4.
GFHGFH
Pengertian
lafadz-lafadz yang mengandung hukum syara’ serta memberikan batasan pemahaman
merupakan perkara yang amat penting, agar dapat disimpulkan status hukum suatu
permasalahan.
Di dalam hadis
terdapat keterangan “Apa yang haram sebab hubungan nasab, haram pula karena
hubungan persusuan.” Lalu, apa yang dimaksud persusuan? Apa yang dimaksud
dengan ibu yang menyusu?
Ibu yang
menyusu (Al-Umum Al-Murdhi’ah) adalah
wanita yang memiliki susu di dadanya yang merupakan konsekuensi kehamilan.
Inilah dasar
permasalahannya. Namun jumhur ulama (yang ahli dalam perkara pernasaban)
menetapkan berbagai perkara masuk dalam pembahasan persusuan. Sehingga wanita
yang hamil karena perbuatan zina atau wanita yang air susunya keluar terus
menerus baik wanita yang telah menikah atau tidak menikah, masuk dalam
katergori ibu yang menyusu. Jadi, setiap wanita yang memiliki susu alami (ASI)
masuk kategori Al-Umum Al-Murdhi’ah.
Inilah
pendapat jumhur ahli fikih. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa keharaman
pernikahan saudara sepersusuan adalah jika susu yang keluar merupakan akibat
kehamilan. Sedangkan susu yang keluar bukan karena kehamilan tidak masuk
kategori hukum ini. Pengertian dari penyusunan adalah seorang anak menyusu pada
dada seorang wanita. Namun jumhur ulama berpendapat jatuhnya keharaman
pernikahan saudara sepersusuan karena susu yang telah sampai lewat jalan apapun
di perut si anak.
Imam Ahmad bin
Hambal berpendapat bahwa keharaman pernikahan saudara sepersusuan karena
penyusuan dari dada seorang wanita.
Pengertian
dari ASI adalah susu yang mengalir dari dada seorang wanita yang terdapat pada
tubuhnya. Semua ini terjadi karena kehendak Allah. Sehingga, makan yang
berbentuk susu itu mengalir ke mulut si bayi.
Sehingga
makanan yang bukan berbentuk susu tidak memiliki konsekwensi keharamn
pernikahan saudara sepersusuan. Jika air susu itu tidak murni lagi, seperti
dimasaknya, maka tidak memiliki konsekwensi keharaman pernikahan saudara
sepersusuan.
Jika susu si
wanita tidak sampai di perut si bayi, maka tidak memiliki konsekwensi keharaman
pernikahan saudara sepersusuan. Demikian juga jika si bayi memperoleh susu
lewat suntikan maka hal ini tidak memiliki konsekwensi hukum radha’ah(susuan)
5.
Hukum Dari Bank Susu Modern
Sebagaimana telah diberitahukan di
dalam surah al-Nisa (4) ayat 23, pernikahan dilarang di antara seorang dengan
saudara sepersusuan, karena saudara sepersusuan adalah sama dengan saudara
kandungnya sendiri. Persoalan sama dengan saudara kandungnya sendiri ini
menjadi penyebab perkawinan mereka itu dilarang. Namun sayang pada masa modern
ini, ada peningkatan usaha membentuk bank susu, tidak hanya di Eropa dan
Amerika, melainkan di beberapa negeri Islam.
Maraknya
penjualan ASI secara bebas di luar negeri sangat membuat kita miris. Bahkan yg
sangat memprihatinkan adalah animo masyarakat luar sana menyambut keadaan ini
dengan biasa-biasa saja. Hingga posting ini diturunkan pun kita juga tau ada
suatu cafe yg menyajikan menu khusus yaitu es krim ASI. Sungguh ironis bila
kita melihat ASI dijual bebas.
Bagaimana seandainya kalau kita ambil contoh begini : Ada
sepasang muda-mudi yg sedang memadu tali cinta (pacaran), kemudian sepasang
kekasih tersebut datang ke cafe itu dan menikmati es krim ASI. Sangat
dimungkinkan ASI tersebut berasal dari “ibu” yg sama, karna dari pihak cafe pun
kemungkinan besar menampung jadi satu dari semua ASI yg didapat dari “ibu-ibu”
sebagai sumbernya. Setelah itu, sepasang muda-mudi itu secara gk langsung menjadi
saudara sepersusuan.[16]
Dengan bank bank
susu modenr, semua bayi yang baru lahir diberi ASI dari bank susu itu. Hal ini
menyebabkan mereka masuk ke dalam kategori saudara sepersusuan. Baik laki-laki
maupun perempuan. Setelah anak-anak itu dewasa, ada kemungkinan mereka menikah
satu sama lain., padahal sesungguhnya mereka saudara sepersusuan tanpa
diketahui hubungan persaudaraan itu. Perkawinan semacam itu tidak hanya
diharamkan dalam Islam, melainkan bahkan dalam agama-agama lain juga
diharamkan. Nabi SAW, bersabda sebagai berikut :
نعم، الر ضا عة تحرم ما تحرم الو لا دة
“Benar, persusuan mengharamkan
perkawinan seperti haramnya persaudaraan darah” (HR.Bukhari)[17]
BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
1) Hukum
islam mengharamkan menikah karena sebab hubungan persusuan,mencakup keharaman
menikahi wanita yang menyusui,anak kandung, cucu, ibu, ayah, dan nenek dari
wanita yang menyusui, juga haram pula terhadap menikahi saudara sepersusuan dan
adik-adik saudara sepersusuan
2) Seberapa
kadar susu yang diminum oleh anak hingga menjadi hubungan susuan menurut Imam
Malik dan Abu Hanifah seberapapun
banyaknya jika minumnya dibawah umur dua tahun maka terjadi hubungan
susuan,menurut Jumhur ulama lebih dari lima kali susuan,menurut Ulama Syiah
tidak lebih dari lima belas kali susuan.
3) Usia
anak yang menyusu menurut Jumhur Ulama
anak yang menyusu adalah dibawah umur dua tahun, begitu pula lah
terhadap pendapat Imam Abu Hanifah, sedangkan
menurut Ulama Zhahiriy anak yang menyusu diatas dua tahun bahkan sudah
dewasa pun juga mengakibatkan hubungan persusuan.
4) Adanya
bank susu yang sudah marak di negara-negara internasional bahkan negara islam,
telah menjadi suatu kebiasaan jika anak yang baru lahir diberikan ASI dari Bank
Susu. Jelas ini termasuk diharamkan melakukan telah pernikahan karena mereka telah terikat dengan
saudara sepersusuan.
B.Saran
Banyak sekali
faedah yang dapat diambil dari aktifitas menyusui anak. ASI merupakan susu yang
telah steril. Hal ini telah diakui oelh dunia kedokteran. Kedokteran modern
mengatakan bahwa tidak ada susu yang sebaik ASI. Selain dari manfaat ASI , ada
lagi manfaat lainnya. Aspek kejiwaan misalnya. Dengan menyusui, seorang ibu
telah menanamkan rasa kasih sayang, suka cita, dan bahagia pada anaknya. Dari
sinilah , menyusui seorang anak menjadi bagian dari kebiasaan para ibu. Hingga
ketika seorang ibu tidak mengelurkan ASInya berinisiatif untuk mencari ASI dari
wanita lain hingga menimbulkan hubungan persusuan.
Keharaman
pernikahan saudara persusuan dimaksudkan untuk menghilangkan kesulitan
disebagian keadaan yang ditemukan antara anak yang menyusu dengan saudara
sepersusuannya. Yang kemudian ada pertalian nasab yang seharusnya dipahami
betul oleh masyarakat hingga tak ada keraguan dalam melakukan proses
pernikahan. Kami berharap semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat menambah
wawasan kita mengenai pentingnya mengetahui hubungan nasab dalam persusuan yang
jelas telah diharamkan oleh Syariat Agama Islam.
DAFTAR RUJUKAN
Doi, A.Rahman I, 2002, Penjelasan
Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah), Jakarta : Raja Grafindo Persada
Musayyar, Sayyid Ahmad,
2008, Islam Bicara Soal Seks, Percintaan, dan Rumah Tangga, Jakarta:
Erlangga
Soemiati, 1999, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang
Perkawinan, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,
Syarifuddin, Amir, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia :
Antara Fiqh Munahakat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : Prenada Media
[1] Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Prenada Media, 2006 hal:110
[2] Zainudin Ali, Hukum Perdata
Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
[3] Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Prenada Media, 2006 hal: 120
[4] Saleh, hasan, Kajian Fiqih Nabawi &
Fiqih Kontemporer, Jakarta, Raja grafindo persada, 2008, hal: 305
[6] M.Sayyid Ahmad Al-Musayyar,
Islam Bicara Soal seks,percintaan &rumah tangga, Kairo Mesir, PT Gelora
Aksara Pratama, 2008, hal: 80-81
[7]ibid
[8] Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Prenada Media, 2006 hal: 121
[9] Soemiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang
Perkawinan, Yogyakarta,
Liberty Yogyakarta, 1999, hal: 34
[10] Sayyid Ahmad Al-Musayyar,
Islam Bicara Soal seks,percintaan &rumah tangga, Kairo Mesir, PT Gelora
Aksara Pratama, 2008, hal: 81-82
[11] http://mtafm.com/v1/?p=4039
di akses tanggal 23/09/2012 pukul 10.00
[12] http://www.konsultasisyariah.com/saudara-sepersusuan-mahram/#ixzz27M3F3aoV di akses tanggal
22/09/2012 pukul 13.25
[13] Ramulyo, Mohd idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 2002,
hal:40
[15] http://www.syariahonline.com/v2/component/content/article/42-nikah-a-pra-nikah/2384-pengertian-saudara-sepersusuan.html
di akses tanggal 23/09/2012 pukul 10.20 wib
[16] http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/02/28/asi-dijual-bebas-jadi-polemik-saudara-sepersusuan/tgl
diakses tgl 23/09/2012 pukul 10.00
[17] A.Rahman I.Doi, Penjelasan
Lengkap Hukum-hukum Allah (syariah), Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, hal.
206
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar